Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2023

IT FORENSIC

Gambar
  FORENSIC TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC) Haloo kembali lagi bersama Shofia dengan topik terbaru yakni IT FORENSIC. Sebelum masuk ke topik yang dibahas, perkuliahan kali ini dilaksanakan secara mandiri atau bisa dibilang tidak ada kelas karena dosen pengampu mata kuliah Etika Profesi tidak bisa hadir sebab ada acara penting yang harus dihadiri. Lalu untuk presensinya sendiri tetap harus datang ke kelas masing-masing atau berada dalam kawasan Fasilkom,  Universitas Jember .  Oke mungkin sudah cukup pembukaannya, mari kita simak materi lengkap mengenai IT FORENSIC dibawah ini! sumber gambar :  https://r.search.yahoo.com Jadi, pengertian dari Forensik itu sendiri adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan , menganalisa , dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.  Lalu untuk pengertian dari Forensik Komputer sendiri memiliki definisi , yaitu >> Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital m

Cyber Crime!?

Gambar
  CYBER CRIME  (Kejahatan Mayantara) sumber gambar :  https://www.cybercrime.com Haiii kembali lagi bersama Shofiaaa!! Pada mata kuliah Etika Profesi kali ini pembahasannya mengenai Cyber Crime atau Kejahatan Mayantara. Seperti biasa, perkuliahan dilakukan pada Ruang kelas A3.1, Gedung 24A, Fakultas Ilmu Komputer,  Universitas Jember  dengan dosen pengampu mata kuliah yakni bapak Fahrobby Adnan,  S.Kom., M.MSI.  Readerss, apakah kalian tau apa itu Cyber Crime? atau dalam bahasa Indonesianya bisa disebut dengan Kejahatan Mayantara. nah kali ini kita akan membahas topik tersebut sampai tuntas. Terus disimak sampai bawah, ya! Pengertian Cyberspace atau  Mayantara sendiri merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru, yaitu realitas virtual.  Lalu lanjut dengan pengertian Cyber Crime, yakni merupakan aktivitas kriminal yang menargetkan atau menggunakan komputer, jaringan komputer atau perangkat dari komputer itu sendiri. Mayoritas dari cybercriminal ata

UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK!!

Gambar
  Halooo, kembali lagi bersama Shofia dengan topik yang berbedaa!!! Pembahasan pada mata kuliah Etika Profesi kali ini adalah Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual. Materi ini disampaikan oleh Prof. Drs. Slamin, M.comp.Sc., Ph.D. di ruang kelas A3.1 Fakultas Ilmu Komputer,  Universitas Jember .  HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI berhubungan dengan hasil perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial. Adapun cakupan dari HaKI diantaranya yaitu Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta yang diatur dalam undang-undang.  Penjelasan secara rincinya, ada dibawah ini : Hak Cipta sumber gambar :   https://hakcipta.blogspot.com         Merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif