UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK!!

 

Halooo, kembali lagi bersama Shofia dengan topik yang berbedaa!!! Pembahasan pada mata kuliah Etika Profesi kali ini adalah Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual. Materi ini disampaikan oleh Prof. Drs. Slamin, M.comp.Sc., Ph.D. di ruang kelas A3.1 Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember

HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI berhubungan dengan hasil perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial. Adapun cakupan dari HaKI diantaranya yaitu Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta yang diatur dalam undang-undang. 

Penjelasan secara rincinya, ada dibawah ini :

  • Hak Cipta

        Merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil karya pencipta seperti di bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Adapun pemegang hak cipta diantaranya adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Terdapat hak terkait yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser, fonogram, atau lembaga penyiaran. 
  • Paten
        Merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu dan melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi sendiri adalah ide inventor (orang yang menuangkan ide) yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Pemegang paten memberikan izin berupa lisensi kepada penerima berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Nanti, akan diberikan imbalan atau royalti untuk penggunaan hak atas paten. Invensi dibedakan dengan yang dapat diberi dan tidak diberi paten. 



sumber gambar : PPT slide 8




sumber gambar : PPT slide 9

  • Merek 
        Merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 dimensi dan atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang ataupun jasa. Selain merek, terdapat pula Merek Jasa, Merek Dagang, dan Hak Atas Merek. Apa saja penjelasannya? yuk disimak!
    >>  Merek Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. 
     >>  Merek Dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. 
     >>  Hak Atas Merek : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 


sumber gambar : https://merekdagang.com

  • Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1)
      <<Indikasi Geografis : Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Contoh : Kopi Arabika Java Ijen-Raung
                             Daerah Asal : Jawa Timur
                             Tanggal Registrasi : 10 September 2013
                             No. Registrasi : ID G 000000023

      <<Hak atas Indikasi Geografis : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. 

  • Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
** Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
**   Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
**   Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
**   Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
**  Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum

  • Pengajuan Hak Merek yang Ditolak
  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
  4. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol suatu negara atau lembaga nasional maupun Internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis
Nah, materi yang dijabarkan sudah cukup kompleks..sekian dari Shofiaa. Sampai jumpa di materi berikutnyaa~~







        

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IT FORENSIC

Peraturan dan Regulasi UU ITE