Cyber Ethics di Dunia Maya

 

Kembali lagi bersama Shofiaaaa, haii semuanyaa!! Pada zaman sekarang, teknologi mengalami perkembangan yang begitu pesat. Adanya teknologi bisa memudahkan dalam mengakses informasi selama 24 jam dengan biaya murah bahkan gratis. Penggunaan internet telah menyebar ke seluruh dunia sehingga interaksi dan transaksi menjadi lebih mudah. Pembahasan kali ini yaitu seputar Cyber Ethics. Materi ini diampu oleh Ibu Katarina Leba, S.Ag., M.Th. yang dilakukan di ruang A3.1 Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember, kami berdiskusi sehingga menghasilkan suatu informasi mengenai Budaya Cyber Ethics.

Oke gaiss, kita masuk ke pengertian Cyber Ethics dulu agar kalian dapat lebih paham terhadap materi yang akan dibahas yaaa. 




Apa sih, Cyber Ethics itu? Cyber ethics adalah cabang etika yang mempertimbangkan perilaku dan tindakan manusia di dunia maya atau dunia digital. Dalam konteks ini, "cyber" merujuk kepada aspek-aspek yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta lingkungan digital.

Nah, Cyber Ethics juga dapat disebut sebagai etika di dunia maya. Etika di dunia maya tuh, gimana sih? Kalian pasti penasaran kannn, baca sampai bawah ya. 

Adanya etika dalam teknologi dapat mengatur batasan sikap dan perilaku seseorang di media digital. Karena Hal ini dapat mengurangi tindakan bullying, berita palsu (hoax), pelecehan seksual, hingga ujaran kebencian. Dalam konsep sederhananya kita dapat mengartikan bahwa dalam menjaga etika digital diperlukan sikap yang konsekuen baik dalam hal berkomunikasi secara online di media sosial bahkan secara langsung pun.

Contoh Etika dalam berinternet :

1. Hati-hati terhadap informasi yang kita terima

Lewat internet kita bisa mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya. Untuk itulah coba cari referensi sumber berita yang terpercaya. karena bisa jadi informasi yang kita dapatkan itu merupakan sebuah berita hoax.

2. Hak cipta

Dalam penggunaan internet hendaklah kita selalu menghargai hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta, karena dengan adanya internet seseorang dapat dengan mudah mencuri data dengan tanpa mencantumkan referensi yang ada.

3. Penyadapan

Perlu diketahui tenyata gadget yang kita miliki saat ini bisa saja terjadi penyadapan.Hal ini dikarenakan email dan password akun google kita telah diketahui oleh seseorang,dan gadget juga dapat disadap melalui jaringan yang kita gunakan,misalnya jaringan wifi maupun nirkabel.

Nah, kita sendiri sebagai mahasiswa ilmu komputer dan yang akan berkecimpung terus di dunia komputer atau dunia maya, pasti harus mengetahui bagaimana caranya menyikapi etika dalam dunia maya tersebut.  Cara menyikapinya adalah dengan : 

  • Memastikan kebenaran informasi yang didapat sudah valid atau tidak dengan sumber aslinya sebelum disebarluaskan
  • Sebagai mahasiswa kita harus sadar akan pentingnya berperilaku etis di dunia maya. Contohnya seperti selalu memerhatikan komentar yang dipublish agar tidak menyinggung orang lain
  • Bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan di sosmed termasuk siap menerima konsekuensi atas tindakan tersebut di dunia maya.
  • Tetap menanggapi komentar negatif dengan sopan & tidak mempermalukan orang tersebut
  • Menghindari berkomentar yang mengandung SARA, bersifat provokasi, pornografi, dll
  • Tidak sembarang mempumblish konten tanpa seijin yang terlibat dalam konten tersebut

Pengertian Netiket

Etika adalah perasaan batin yang digunakan sebagai tumpuan mengenai nilai benar dan salahnya perilaku yang dianut dalam kehidupan bermasyarakat.

Netiket adalah yang merupakan singkatan dari internet etiquette atau etika internet atau etika dalam menggunakan internet. Pada dasarnya, netiket atau etika internet merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. 

   Fungsi utama netiket adalah keharmonisan dalam interaksi di dunia maya (internet). Sebagaimana pergaulan di dunia nyata (offline), interaksi online juga memiliki etika tersendiri yang tidak jauh berbeda dengan dalam kehidupan nyata. Berikut beberapa contoh etika berinteraksi dalam dunia maya:

1.     Tidak Menyebarluaskan Informasi Hoaks

Internet memberikan akses ke berbagai jenis informasi, termasuk spam, berita palsu (hoax), dan konten yang meragukan. Oleh karena itu, penting untuk mencari referensi dari sumber berita yang terpercaya sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi tersebut.

2.     Bijak dalam Berbicara

Sebelum mengomentari atau berbicara di platform online, penting untuk merenungkan apakah komentar kita sudah tepat atau belum. Berbicara dengan sopan dan menghindari bahasa kasar atau merendahkan adalah etika berkomunikasi yang krusial dalam diskusi online.

3.   Batasi Informasi yang Kita Sampaikan Apakah Mengandung Unsur Sara Atau Tidak

Sebagai pengguna internet yang baik kita wajib dapat membatasi informasi apa saja yang boleh dan tidak boleh di sebarkan dalam internet.

4.     Menghindari Plagiarisme

Tidak mengklaim karya orang lain sebagai milik Anda sendiri adalah prinsip etika yang sangat penting dalam dunia maya. Selalu berikan penghargaan kepada penulis atau pencipta asli.

5.     Menghargai Privasi Orang Lain

Menghargai privasi orang adalah prinsip yang sangat penting dalam masyarakat yang semakin terhubung secara digital. Ini membantu menjaga kepercayaan, menghormati hak-hak individu, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan etis dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara online maupun offline.

6.     Tidak Mengunggah Konten yang Mengganggu Orang Lain

Ini mengacu pada prinsip untuk tidak menyebarkan atau memposting konten yang bisa mengganggu, merendahkan, melecehkan ataupun merugikan orang lain secara emosional atau mental.


Contoh pelanggaran terhadap cyber ethics yaitu cyber crime. Artinya adanya tindak kejahatan yang melibatkan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi. Seperti apa? simak dibawah ini :

1.        Hacking yang menyebabkan kebocoran data. Hacking juga bisa menyebabkan situs down dan lainnya. Misalnya, melakukan hack pada suatu situs dengan tujuan tertentu. 

2.       Penipuan, Pada sekarang ini, banyak terjadi modus untuk melakukan penipuan dengan tujuan berbeda-beda. Modusnya pun bermacam-macam seperti mengirimkan pesan, mengarahkan pada link, penyadapan, dan lain-lain.

3.       Menyebarkan hoax atau berita bohong melalui media elektronik komputer atau internet. Berdasarkan pasal 28 UU ITE, setiap orang yang menyebarkan berita bohong akan dipidana dengan ancaman paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.

Kemudian, kontrol yang harus dilakukan seperti disahkan UU Telekomunikasi pada tahun 1996 di US yang terbagi menjadi 7 bagian besar, internet censorship, the law of the server, dan lain-lain.


Mungkin sudah cukup jelas yaaa, apa itu Cyber Ethics dan semacamnya. Kita bertemu kembali di blog minggu depan. Byeeeee!!!!



Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK!!

IT FORENSIC

Peraturan dan Regulasi UU ITE