Cyber Crime!?

 


CYBER CRIME 

(Kejahatan Mayantara)






Haiii kembali lagi bersama Shofiaaa!! Pada mata kuliah Etika Profesi kali ini pembahasannya mengenai Cyber Crime atau Kejahatan Mayantara. Seperti biasa, perkuliahan dilakukan pada Ruang kelas A3.1, Gedung 24A, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember dengan dosen pengampu mata kuliah yakni bapak Fahrobby Adnan, S.Kom., M.MSI. 

Readerss, apakah kalian tau apa itu Cyber Crime? atau dalam bahasa Indonesianya bisa disebut dengan Kejahatan Mayantara. nah kali ini kita akan membahas topik tersebut sampai tuntas. Terus disimak sampai bawah, ya!

Pengertian Cyberspace atau Mayantara sendiri merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru, yaitu realitas virtual. 

Lalu lanjut dengan pengertian Cyber Crime, yakni merupakan aktivitas kriminal yang menargetkan atau menggunakan komputer, jaringan komputer atau perangkat dari komputer itu sendiri. Mayoritas dari cybercriminal atau hacker melakukan cyber crime untuk mendapatkan uang. Selain untuk mendapatkan uang, cyber crime juga digunakan untuk tujuan politik dan tujuan pribadi. 



sumber gambar : pandagila.com



Cyber crime dibedakan menjadi dua, yaitu yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Tapi, kombinasi keduanya sudah sering terjadi. Ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat (Simarmata, 2006), yaitu : 

  1. Interruption : yaitu ancaman terhadap avaibility. Informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  2. Interception : yaitu ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy). Informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  3. Modification : yaitu ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai dengan keinginannya. 
  4. Fabrication : yang juga ancaman terhadap integritas, tetapi disini orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut. 

Jenis Cyber Crime (menurut FBI dan National White Collar Crime Center)
  • Computer netwok break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud

Jenis-Jenis Cyber Crime (Dalam perundang-undangan di Indonesia) : 
  1. Illegal access : akses secara tidak sah terhadap sistem komputer 
  2. Data interference : mengganggu data komputer
  3. System interference : mengganggu sistem komputer
  4. Illegal interception : intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer
  5. Data theft : mencuri data
  6. Data leakage and espionage : membocorkan data dan memata-matai
  7. Misuse of devices : menyalahgunakan peralatan komputer
  8. Credit card fraud : penipuan kartu kredit
  9. Bank fraud : penipuan bank
  10. Service offered fraud : penipuan melalui penawaran suatu jasa
  11. Identity theft and fraud : pencurian identitas dan penipuan 
  12. Computer-related fraud : penipuan melalui komputer 
  13. Computer-related forgery : pemalsuan melalui komputer
  14. Computer-related betting : perjudian melalui komputer
  15. Computer-related Extortion and Threats : pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  16. Child pornography : pornografi anak
  17. Infringements of copyright and related rights : pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
  18. Drug traffickers : peredaran narkoba


sumber gambar : GridOto.com


Top 10 Cyber Crime (berdasarkan data dari Internet Crime Report yang dikeluarkan pada tahun 2022) :
  1. Phising dengan jumlah korban sebanyak 300.497 orang
  2. Personal Data Bearch dengan jumlah korban sebanyak 58.859 orang
  3. Non-payment /Non-Delivery dengan jumlah korban sebanyak 51.679 orang
  4. Extortion dengan jumlah korban sebanyak 39.416 orang
  5. Tech support dengan jumlah korban sebanyak 32.538 orang
  6. Investment dengan jumlah korban sebanyak 30.529 orang
  7. Identity Theft dengan jumlah korban sebanyak 27.922 orang
  8. Credit Card/Check Fraud dengan jumlah korban sebanyak 22.985 orang
  9. BEC (Business Email Compromise) dengan jumlah korban sebanyak 21.832 orang
  10. Spoofing dengan jumlah korban sebanyak 20.649 orang 


Pencegahan agar terhindar dari kejahatan-kejahatan yang telah disebutkan sebelumnya, kita dapat melakukan langkah-langkah seperti : 

                                                 sumber gambar : ppt slide 16


Nah, mungkin sudah cukup jelas penjelasan yang saya paparkan dari topik Cyber crime tersebut. Semoga pembaca semua terhindar dari tindak kejahatan mayantara atau cyber crime, lalu kita lanjutkan topik yang berbeda di blog selanjutnya. 

See you Guysss!!!

















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa sih, Etika profesi itu? Apa kaitannya dengan Moral dan Hukum? Yuk, disimak!!

Profesi di Bidang IT & Profesionalisme

Kode Etik dalam Etika Profesi