Apa sih, Etika profesi itu? Apa kaitannya dengan Moral dan Hukum? Yuk, disimak!!

 

                                                 Sumber gambar :www.shutterstock.com


Halo semuanya, perkenalkan aku Shofia Uzlah Amelia yang menjadi bagian dari mahasiswa prodi Sistem Informasi di kampus kebanggaan masyarakat ujung timur pulau Jawa. Apa sih, nama kampusnya? Nah, betul sekali. Nama kampusku adalah Universitas Jember.. Disini aku akan membagikan rangkuman ilmu atau informasi yang aku peroleh dari Bapak Fahrobby Adnan, S.Kom., M.MSI, di kegiatan perkuliahan pada tanggal 28 Agustus 2023. Kalian pasti penasaran mengenai Etika Profesi. Hal yang berkaitan dengan Etika Profesi seperti moral, hukum, dan sebagainya. Jadi jangan berlama-lama, yukss baca sampai akhir.

Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti “kebiasaan atau adat” atau berarti “perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1988), etika dibedakan menjadi 3 arti sebagai berikut :
  1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
  3. Nilai mengenal benar dan salah yang dianut suatu golongan/masyarakat

Etika dibagi menjadi Etika Umum yang membahas prinsip-prinsip moral dasar dan Etika Khusus yang menerapkan prinsip-prinsip dasar pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Etika Khusus sendiri dibagi menjadi dua, yaitu: 

  1. Etika Individual yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri 
  2. Etika Sosial yang mengenai sikap dan kewajiban, serta pola perilaku manusia sebagai anggota bermasyarakat. Diantaranya: Etika sesama, Etika keluarga, Etika di bidang biomedis, hukum, IT, dan lain-lain. Adapula Etika politik, Etika masyarakat, dan Etika ideologi.

Terdapat etika, moral, dan hukum. Ketiganya memiliki arti yang berbeda namun masih berkaitan. Moral adalah keyakinan seseorang terhadap apa yang benar dan salah. Etika adalah standar perilaku seseorang sesuai dengan dimana seseorang tersebut berada. Standar tersebut diharapkan oleh sekumpulan kelompok di tempat tersebut. Sedangkan, hukum adalah peraturan yang harus dipenuhi oleh setiap orang tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hukum ditegakkan oleh satu set institusi (polisi, pengadilan, badan pembuat undang-undang) (George Reynolds, 2014) 

Etika dari suatu perbuatan akan membentuk norma yang berlaku. Selain etika, ada pula etiket yang berlaku sesuai situasi jika kita sedang bersama orang lain. Etiket tidak akan berlaku jika kita hanya seorang diri. Contoh : Ketika makan bersama orang lain lalu menaikkan kaki ke kursi, hal ini dianggap melanggar etiket.


Suatu pekerjaan yang menuntut keahlian khusus disebut sebagai profesi. Dalam melaksanakan tugasnya, suatu profesi menggunakan teknik-teknik ilmiah dan dedikasi yang tinggi. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut profesional. Lain dengan pekerjaan, pekerjaan adalah upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

 


Sumber Gambar : www.suarasikap.com

Setiap profesi memiliki etika profesi yang harus diterapkan. Etika profesi adalah sikap adil dalam memberikan pelayanan dengan keahlian yang telah dimiliki secara tertib dan profesional terhadap masyarakat guna menjalankan kewajiban. Kode Etik profesi sendiri adalah acuan perilaku perseorangan atau korporasi yang dianggap harus diikuti pelaku aktivitas profesional. Terdapat kode etik sebagai aturan tertulis tentang perbuatan yang benar dan salah, yang baik untuk dilakukan dan yang harus dihindari agar dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan melindungi dari perbuatan yang tidak profesional.  


Ciri-ciri Profesi :
  1. Keterampilan yang berdasar pengetahuan teoritis
  2. Asosiasi profesional
  3. Pendidikan yang Ekstensi
  4. Ujian Kompetensi
  5. Pelatihan Institutional
  6. Lisensi
  7. Kode etik
  8. Status dan imbalan
Fungsi Kode Etik Profesi :

  • Memberikan pedoman bagi setiap anggota tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  • Sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
  • Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Sumber gambar : www.animasiterbaikku.co

Dari materi di atas, aku sendiri mengaitkan dengan salah satu pengalamanku mengenai etiket. Dimana seseorang yang aku temui memiliki cara makan yang “mengecap” sehingga menimbulkan suara. Dari pengetahuan baru yang aku dapatkan, hal itu masih bisa dilakukan jika orang tersebut makan seorang diri karena hanya dia yang mendengar suara tersebut. Namun, jika bertemu dengan orang lain alangkah baiknya untuk melembutkan cara makannya. Sehingga suara kecapan tersebut tidak terdengar dan mengganggu orang-orang di sekitarnya. Sikap orang tersebut menunjukkan bahwa belum menerapkan etiket dengan baik. 


Wah wah, akhirnya materi yang kita bahas selesai juga yaa. Semoga kalian bisa menikmati karya di blog aku dengan perasaan bahagia karena telah menemukan informasi yang kalian cari. Jangan lupa baca blog aku teruss karena habis ini aku akan selalu update tentang informasi yang lebih menarik lagi.




- Salam hangat, Shofiaa✌💗


 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK!!

IT FORENSIC

Peraturan dan Regulasi UU ITE