Peraturan dan Regulasi UU ITE

 

Haloo, kembali lagi dengan Shofiaa!!! Pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Peraturan dan Regulasi UU ITE pada bidang IT. Seharusnya pembelajaran dilakukan pada Ruang Kelas A3.1 Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember, namun kali ini diskusi dan pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Apa saja hal yang kita diskusikan? Yuks disimak!

Pertama-tama, terdapat tiga (3) landasan teori Teknologi Informasi dan Komunikasi, yaitu : 

  1. Hukum Moore : diperkenalkan oleh Gordon Moore yang menjelaskan mengenai nilai kecepatan. 
  2. Hukum Metcalfe : diperkenalkan oleh Robert Metcalfe yang menyatakan bahwa nilai koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah pengguna. 
  3. Hukum Coase : dikemukakan oleh Prof. Coase yang menjelaskan tentang nilai efisiensi yang dapat dilakukan oleh perusahaan. 
Dalam perkembangannya, revolusi industri terjadi sejak tahun 1784 dimana masih menjadi industri 1.0. Lalu kemudian terjadi perubahan hingga terdapat revolusi industri 2.0, 3.0, dan sekarang pada industri 4.0. 

Bentuk Revolusi 4.0, diantaranya adalah : 
  • Inter-Operabilitas : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam hal Internet of Things (IoT). 
  • Transparansi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut. 
  • Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia. 
  • Sistem Desentralisasi : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri. 


 sumber gambar : https : //blogger.uuitemedia

Pada zaman sekarang, dunia fisik dan dunia maya semakin melebur menjadi satu. Adanya perkembangan kehidupan digital dimana semua benda disekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet. Saat ini, kebutuhan manusia banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi. Tentu, industrialisasi digital membawa peluang dan ancaman, apa saja? nah dibawah ini akan dijelaskan. 

  • Peluang : Seperti di era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2,1 juta pekerjaan baru pada tahun 2015, terdapat pula potensi pengurangan emisi karbon dari industri elektronik, logistik, dan otomotif dari tahun 2015-2025. 
  • Ancaman : Seperti akan menghilangkan pekerjaan sepanjang tahun karena posisi manusia akan digantikan oleh mesin otomatis, diestimasi bahwa murid SD di dunia akan bekerja pada bidang pekerjaan yang belum pernah ada saat ini. 
Regulasi teknologi informasi diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, diubah pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Adapun cakupan materi UU ITE, antara lain : 
   > Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik. 
   > Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
   > Penyelenggaraan sistem elektronik
   > Transaksi elektronik
   > Nama domain
   > HKI dan perlindungan hak pribadi
   > Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya

Perubahan yang dilakukan pada UU ITE, adalah sebagai berikut : 
  1. Menurunkan ancaman pidana
  2. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  3. Menghindari multitafsir
  4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  6. Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  7. Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa sih, Etika profesi itu? Apa kaitannya dengan Moral dan Hukum? Yuk, disimak!!

Profesi di Bidang IT & Profesionalisme

Kode Etik dalam Etika Profesi