Kode Etik dalam Etika Profesi
KODE ETIK
Sumber gambar : https://www.yourmembership.com
Haiiii!!! Kali ini aku akan kembali membagikan materi perkuliahan Etika Profesi yang aku dapat dari pertemuan minggu lalu.
Perkuliahan dilaksanakan pada hari Selasa, 11 September 2023. Materi disampaikan oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc.,Ph.D. secara daring atau online melalui zoom meeting. Materi yang dibahas yaitu
tentang “Kode Etik Profesi”.
KODE ETIK PROFESI
- Kode, yaitu tanda-tanda atau atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
- Kode Etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
- Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
- MENURUT UU NO.8, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
TUJUAN UTAMA KODE ETIK
Agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
PRINSIP
- Prinsip Tanggung Jawab
- Prinsip keadilan, prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain.
- Prinsip Otonomi. Didasari oleh kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
- Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dan masyarakat.
SIFAT
Singkat, sederhana, jelas dan konsisten, masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan, komprehensif dan lengkap, positif dalam formulasinya.
FUNGSI
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
- Sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
- Sanksi moral
- Sanksi terhadap tuhan YME
- Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan
CONTOH JENIS PELANGGARAN KODE ETIK BIDANG IT
- Hacker dan Cracker
- Denial of service attack
- Piracy
- Fraud
- Gambling
- Pornography dan paedophilia
- Data forgery
Penyebab
Pelanggaran
Kode Etik
Profesi
- Idealisme dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan
- Kemungkinan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi.
- Adanya peluang kepada profesional untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya
KODE ETIK PROFESI SYSTEM ANALYST
- Seorang sistem analis tidak boleh membuat sistem yang sulit dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
- Seorang sistem analis tidak boleh menggunakan sistem yang telah ada sebelumnya dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
- Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
- Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
- Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
- Tidak boleh membuat sistem yang dengan sengaja menjatuhkan sistem lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
- Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan. • Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
- Tidak boleh mempermalukan profesinya.
Itu tadi adalah salah satu contoh kode etik profesi System Analyst.Meskipun telah ditetapkannya kode etik, tapi masih ada
pelanggaran yang dilakukan. Penyebabnya bisa karena idealisme dalam kode etik
profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar, berpaling kepada
kenyataan (realistis) sehingga mengabaikan idealisme kode etik profesi, dan
adanya peluang kepada profesional untuk berbuat menyimpang dari kode etik
profesinya.
Oleh sebab itu, kode etik yang sudah ada harus dipatuhi supaya profesi yang dilakukan tetap berjalan dengan lancar.
Komentar
Posting Komentar