Etika dalam Berbisnis, Hal apa saja yang perlu diperhatikan? Yuk, disimakk!!
Halooo, kembali lagi dengan Shofiaaaa. Dalam blog kali ini saya akan menulis dan memberikan informasi mengenai etika bisnis dan hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam penerapan etika bisnis tersebut. Seperti biasa, pertemuan dilakukan di ruang kelas A3.1 Gedung 24A Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember dengan dosen pengampu yakni ibu Katarina Leba, S.Ag., M.Th. Nah pembahasannya yaitu diskusi mengenai etika bisnis. Yuk, disimakk!
Kalian pernah tahu nggak sih, apa itu etika bisnis? Disini etika bisnis sendiri merupakan suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Hal ini berlaku untuk semua aspek yaitu produksi, distribusi, pemasaran, penjualan, dan konsumsi barang dan jasa.
Nah, etika bisnis ini sangat diperlukan untuk mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat, bisnis membutuhkan etika untuk memberikan pedoman bagi pihak yang melakukannya.
Perlunya Etika Bisnis, yaitu Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat. Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat dan juga bisnis membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya. Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.
KATA KUNCI ETIKA BISNIS yakni meliputi Morality (moralitas), Behavior (perilaku), Trust (kepercayaan), Reliability (keandalan), Responsibility (tanggung jawab), Principle (prinsip), Relationship (hubungan), Choice (pilihan).
Prinsip Etika Bisnis sendiri terbagi menjadi 3, yaitu :
- Prinsip-Prinsip Etika Bisnis (1) yaitu Kejujuran, Menghindari konflik, Kepatuhan, Informasi Relevan, Taat Hukum, dan Memenuhi Komitmen.
- Prinsip-Prinsip Etika Bisnis (2)
- Prinsip Otonomi : kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
- Prinsip Kejujuran : bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis.
- Prinsip Keadilan : tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
- Prinsip Saling Menguntungkan : agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
- Prinsip Integritas Moral : para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan / organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.
- Akses terhadap pasar global
- Penjualan langsung tanpa melalui perantara / pihak ketiga
- Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar
- Melakukan jual beli kapan saja
- Mampu membentuk loyalitas konsumen
- Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional
- Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen
- Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs
- Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tidak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
- Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum.
- Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional.
- Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia
- Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
- Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
Komentar
Posting Komentar